Sumber Daya Perikanan
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. (UU Perikanan no. 31 th. 2004)
Perikanan merupakan semua kegiatan yang berkaitan dengan ikan, termasuk memproduksi ikan, baik melalui penangkapan maupun budidaya dan atau mengolahnya untuk memenuhi kebutuhan manusia akan pangan sumber protein dan non pangan. (Irzal & Wawan, Manajemen Agribisnis Perikanan , 2006)
Sumber daya alam adalah kondisi alam/bahan mentah yang didapatkan di alam, yang dimanfaatkan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan.
Macam Sumberdaya Alam (berdasarkan pergantiannya)
- SDA kontinyu/tidak bisa habis Mis: matahari, udara, air dalam siklus hidrologi.
- SDA dapat habis Mis: bahan bakar fosil seperti minyak, mineral (besi, timah, emas), barang tambang Slogan.
- SDA dapat pulih Mis: hutan, padang rumput, ikan, dll Slogan.
Yang dimaksud sumber daya ikan adalah: (Menurut UU Perikanan No.31/2004)
- pisces (ikan bersirip)
- crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya)
- mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya)
- coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya)
- echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya)
- amphibia (kodok dan sebangsanya)
- reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya)
- mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya)
- algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air)
- Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas.
Sumber Daya Perikanan Mencakup:
- Sumber daya air (sumber daya alam)
- Sumber daya ikan
- Sumber daya manusia sebagai pelaku usaha perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah hasil perikanan)
- Sumber daya buatan (fasilitas perikanan dan teknologi)
Pengelolaan Perikanan
Definisi: semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. (UU Perikanan no. 31 th. 2004).
Konservasi sumber daya ikan
Definisi: upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. (UU Perikanan no. 31 th. 2004).